Membeli handphone dari luar negeri kini menjadi praktik yang umum dilakukan. Namun, sebelum membawa perangkat tersebut ke Indonesia, ada prosedur penting yang perlu dipatuhi untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) handphone Anda.

Baca Juga : Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Sastra & Bahasa Daerah

Prosedur Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi atau aplikasi Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Akses Situs Resmi atau Aplikasi Bea Cukai
    Kunjungi situs resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html atau unduh aplikasi Mobile Bea Cukai dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Isi Formulir Pendaftaran
    Lengkapi formulir permohonan pendaftaran IMEI secara online. Pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar handphone Anda dianggap legal, yaitu:
    • Halaman depan paspor dan halaman dengan stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket dan/atau boarding pass kedatangan ke Indonesia.
    • NPWP (jika ada).
    • Perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya.
    • Invoice atau struk pembelian perangkat.
    • Tanda terima registrasi berupa barcode dari pendaftaran online di situs Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
  3. Dapatkan QR Code
    Setelah pendaftaran online selesai, Anda akan menerima QR Code. QR Code ini harus diserahkan kepada petugas Bea Cukai di bandara saat kedatangan untuk verifikasi IMEI.
  4. Verifikasi di Bandara
    Petugas Bea Cukai akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda berikan sebagai dasar legalitas pemasukan barang serta perhitungan bea masuk dan pajak impor.
  5. Aktivasi SIM Card
    Setelah kewajiban pabean untuk handphone tersebut diselesaikan, Anda dapat mengaktifkan perangkat dengan SIM Card Indonesia dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.

Baca Juga : Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Arkeologi: Ini Daftar Pekerjaannya!

  1. Cek Status IMEI
    Pastikan data IMEI telah teregistrasi dengan melakukan pengecekan melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei. Hasil pengecekan harus menunjukkan status “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”.

Pentingnya Mematuhi Prosedur

Prosedur pendaftaran IMEI ini adalah upaya pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol peredaran handphone di Indonesia guna memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna handphone untuk memahami dan mematuhi prosedur ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Bagi Anda yang berencana membeli handphone di luar negeri, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu mengenai kebijakan pendaftaran IMEI di negara tujuan. Simpan semua dokumen pembelian dan pendaftaran dengan baik, karena dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan handphone Anda di Indonesia.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran IMEI, Anda turut mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi peredaran handphone ilegal di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana membeli handphone dari luar negeri.

Penulis : Farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *