Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 telah memasuki tahap pencairan pada bulan Agustus 2023. Program PIP adalah salah satu inisiatif bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan dana PIP Tahap 2 telah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023, meskipun proses ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Bagi penerima manfaat dana PIP, berikut adalah panduan penting untuk memperoleh bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2023.
Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Sastra Arab? Ini Dia Jawabannya
Cara Memeriksa Status Penerima Bantuan PIP Agustus 2023 Melalui HP
Untuk memeriksa status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
- Di halaman utama, pilih opsi untuk memeriksa status penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP.” Pastikan informasi yang dimasukkan benar.
- Isi kode verifikasi keamanan yang ditampilkan untuk melindungi data Anda.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP.”
Setelah menekan tombol tersebut, data siswa yang memenuhi syarat akan muncul, dan Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP Tahap 2.
Prosedur Pencairan Bantuan
Setelah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana:
- Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Buku tabungan SimPel diperlukan untuk menerima dana bantuan PIP.
- Sediakan identitas pengenal siswa atau orang tua/wali siswa.
- Identitas ini dibutuhkan untuk proses verifikasi.
- Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
- Bank penyalur akan memberikan panduan mengenai cara mendapatkan Kartu Debit Instan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Besaran Bantuan PIP Tahap 2
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa dan telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut adalah rincian bantuan untuk berbagai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Program Paket A:
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
- SMP/SMPLB/Program Paket B:
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
- SMA/SMALB/Program Paket C:
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
- SMK:
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
- SMK Program 4 Tahun:
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Desain Interior? Ini Dia Jawabannya
Dengan dilakukannya pencairan PIP Tahap 2, diharapkan siswa-siswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan ini untuk mendukung biaya pendidikan mereka. Program PIP merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Dengan akses yang mudah melalui situs resmi dan panduan yang jelas, diharapkan proses pencairan PIP Tahap 2 Tahun 2023 dapat mempermudah siswa dan orang tua dalam memastikan bantuan ini sampai kepada yang membutuhkan. Semoga program PIP terus memberikan manfaat bagi generasi muda Indonesia.
Penulis : Diyo