BPJS Kesehatan telah menjadi bagian integral dalam sistem kesehatan Indonesia, memberikan akses layanan medis yang terjangkau bagi masyarakat. Salah satu layanan penting yang ditawarkan adalah operasi. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Kecelakaan: BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan, termasuk cedera yang dialami dalam peristiwa tersebut.
  2. Operasi Kosmetika: Operasi yang bersifat kosmetika atau estetika, yang tidak membahayakan kesehatan, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi plastik untuk tujuan kecantikan.
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi yang dilakukan akibat tindakan ceroboh atau melukai diri sendiri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  4. Operasi di Luar Negeri: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang dilakukan di luar negeri. Pasien yang memilih operasi di luar negeri harus menanggung biaya sendiri.
  5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur: Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Pasien harus memastikan bahwa operasi yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

BPJS Kesehatan menanggung beragam jenis operasi, baik kategori bedah maupun non-bedah. Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung, pasien harus mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Swasta Terbaik Versi Times Higher Education Impact Ranking 2024

  1. Berobat di Faskes Tingkat Pertama: Pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
  2. Mendapatkan Rujukan: Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
  3. Memenuhi Syarat: Pasien harus memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi BPJS Kesehatan:a. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS b. Surat rujukan dari Faskes tingkat pertama c. Kartu pasien dari rumah sakit
  4. Memahami Daftar Operasi yang Ditanggung: BPJS Kesehatan telah menetapkan daftar operasi yang ditanggung, seperti operasi amandel, bedah empedu, bedah mulut, bedah vaskuler, caesar, hernia, jantung, kanker, katarak, kelenjar getah bening, kista, mata, miom, odontektomi, pencabutan pen, pengganti sendi lutut, timektomi, tumor, dan usus buntu.

Kesimpulan:

Dengan memahami cakupan dan batasan layanan operasi BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan ini. Penting untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terkait sebelum menjalani operasi, dan memastikan bahwa operasi yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis: Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *