Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat tetap aktif apabila peserta mendaftar dan membayar iuran tepat waktu, baik melalui perusahaan atau secara mandiri. Namun, status ini bisa menjadi tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran iuran atau jika peserta tidak lagi bekerja. Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Baca Juga : Fokus Utama dalam Proses Mediasi

1. Aktivasi Secara Offline di Kantor Cabang

  • Kunjungi Kantor Cabang: Datanglah ke kantor cabang BPJS Kesehatan yang berada di wilayah domisili Anda.
  • Bawa Dokumen: Sertakan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan atau bukti pembayaran tunggakan.
  • Ajukan Permohonan: Sampaikan permohonan reaktivasi kepada petugas layanan di kantor cabang.

2. Aktivasi Secara Online

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN:
    • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
    • Daftarkan atau masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, atau email.
    • Pilih menu ‘Segmen Peserta’ dan ikuti instruksi yang diberikan hingga proses selesai.
  • Melalui Layanan Pandawa di WhatsApp:
    • Simpan nomor 08118750400 sebagai kontak PANDAWA di WhatsApp.
    • Kirim pesan ke nomor tersebut dan ikuti panduan dari Chat Assistant JKN (Chika).
    • Pilih layanan ‘Ubah Segmen Peserta’, pilih domisili provinsi dan kantor cabang, kemudian lengkapi formulir yang disediakan.

3. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis atau KIS

Jika Anda ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS yang telah tidak aktif lebih dari 6 bulan, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan Berkas: Siapkan berkas seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
  • Kunjungi Dinas Sosial: Datang ke Dinas Sosial setempat dan sampaikan tujuan Anda.
  • Permohonan Reaktivasi: Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Aktivasi Kembali: Setelah proses reaktivasi selesai, kartu peserta akan aktif kembali.

Baca Juga : Ketentuan dan Jadwal Penerima Program KIS 2024

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang tidak aktif dengan mudah, baik melalui metode online maupun kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Penulis : Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *