Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] telah menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan soal tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026; 52/PUU-XXIV/2026; dan 40/PUU-XXIV/2026.
Pada pokok permohonannya, mereka mempermasalahkan jatah anggaran pendidikan pada APBN dipotek untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ahli DPR menilai MBG perlu perbaikan tata kelola menyeluruh; anggarannya dinilai tidak melanggar ketentuan 20 persen pendidikan bila dialokasikan tepat sasaran kepada peserta didik.
Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] ini juga menyebutkan bahwa program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh. Berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kobocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh.
Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] juga menyoroti pentingnya perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.
Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), jumlah santri di Indonesia lebih dari 6,2 juta orang, tersebar di 42 ribu lembaga pendidikan. Namun, baru satu persen santri yang menjadi penerima manfaat program MBG. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta agar ada akselerasi dalam mempercepat perluasan jangkauan MBG ke pondok pesantren serta madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, sudah ada 80 persen siswa sekolah dasar dan menengah yang mendapat manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fajar berharap, ke depan sasaran MBG akan lebih berkualitas dan menyasar memang daerah-daerah yang punya data stunting tinggi.
Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] ini juga menyoroti pentingnya edukasi gizi bagi peserta didik. Budaya bersih dan sehat akan memberikan manfaat juga kepada kantin sekolah peserta didik.
Kesimpulan dari cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] ini adalah bahwa program MBG perlu perbaikan tata kelola menyeluruh dan transparan. Anggaran pendidikan harus dialokasikan secara tepat sasaran kepada peserta didik, dan program MBG harus dievaluasi secara berkala dan menyeluruh.




