Cek fakta: Polisi bakal tilang motor dengan ban gundul Rp250 ribu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Informasi ini beredar luas di media sosial dan membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kebenarannya. Menurut informasi yang beredar, pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.
Namun, benarkah Cek fakta: Polisi bakal tilang motor dengan ban gundul Rp250 ribu ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat lebih dalam ke dalam ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Cek fakta: Polisi bakal tilang motor dengan ban gundul Rp250 ribu ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ. Pasal 48 UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Cek fakta: Polisi bakal tilang motor dengan ban gundul Rp250 ribu ini dipastikan tidak benar alias hoaks.
Lebih lanjut, Dwi Sumrahadi Rakhmanto dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Cek fakta: Polisi bakal tilang motor dengan ban gundul Rp250 ribu ini sebenarnya merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kesimpulan dari informasi ini adalah bahwa Cek fakta: Polisi bakal tilang motor dengan ban gundul Rp250 ribu ini tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.





