Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun 2025: Implikasi Ekonomi dan Sosial

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Presiden Joko Widodo telah menandatangani undang-undang tersebut pada 29 Oktober 2021. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pergantian kepemimpinan pada tahun 2024 tidak akan mempengaruhi rencana kenaikan PPN yang telah ditetapkan.

baca juga: Inovasi di Bidang Teknik Kelautan: Apa yang Akan Anda Pelajari dan Mengapa Itu Penting

PPN adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen atas pembelian barang atau jasa tertentu yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Dalam praktiknya, perusahaan yang menjual barang dan jasa tersebut bertindak sebagai pengumpul PPN, yang kemudian disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Saat ini, Filipina menjadi negara Asia Tenggara dengan tarif PPN tertinggi, yakni 12%. Beberapa contoh barang yang dikenakan PPN termasuk rumah, apartemen, mobil, tanah, hak paten, hak cipta, merek dagang, dan alat elektronik.

Peningkatan tarif PPN menjadi 12% dirancang sebagai upaya untuk mengatasi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan negara. Meski demikian, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh berbagai sektor ekonomi dan masyarakat luas.

Kenaikan tarif PPN berpotensi menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat memicu inflasi. Biaya produksi yang lebih tinggi kemungkinan akan diteruskan kepada konsumen, sehingga daya beli masyarakat dapat tertekan akibat kenaikan harga barang.

Namun, dari sisi pemerintah, kenaikan tarif PPN ini dapat memberikan tambahan pendapatan yang signifikan. Dengan pendapatan yang lebih besar dari PPN, pemerintah memiliki lebih banyak sumber daya untuk menutup defisit anggaran atau membiayai program-program prioritas. Meskipun demikian, penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN juga berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dampak sosial dari kenaikan tarif PPN ini juga perlu dievaluasi secara mendalam. Di satu sisi, pendapatan tambahan dari kenaikan PPN dapat dialokasikan untuk peningkatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, kenaikan harga barang dan jasa dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin harus mengurangi konsumsi barang dan jasa penting.

baca juga: Inovasi di Bidang Teknik Kelautan: Apa yang Akan Anda Pelajari dan Mengapa Itu Penting

Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau dampak kenaikan PPN ini dengan cermat agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

penulis: henggar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *