Pengertian Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional merujuk pada elemen-elemen yang digunakan dalam penyusunan dan penerapan hukum internasional. Sumber-sumber ini memberikan dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara dan entitas hukum internasional lainnya. Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, terdapat empat sumber hukum internasional yang diakui: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan keputusan pengadilan. Selain itu, ajaran dari para ahli juga dapat digunakan sebagai sumber hukum tambahan.

Baca juga : Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Tujuan Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional memainkan peran krusial dalam:

  1. Mengatur Hubungan Antar Negara: Sumber hukum internasional menetapkan pedoman yang diikuti oleh negara untuk menjaga perdamaian dan keadilan.
  2. Membentuk Hak dan Kewajiban: Sumber hukum ini mengatur hak dan kewajiban negara dalam konteks perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum.
  3. Menciptakan Kepastian Hukum: Dengan memberikan dasar hukum yang jelas, sumber hukum internasional membantu mengurangi ketidakpastian dalam interpretasi hukum.

Jenis-Jenis Sumber Hukum Internasional

  1. Perjanjian Internasional: Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara negara yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat. Sebagai contoh, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik mengatur hubungan diplomatik antar negara.
  2. Kebiasaan Internasional: Hukum ini berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Meskipun pengaruhnya menurun dengan adanya perjanjian, hukum kebiasaan tetap penting. Contohnya termasuk penghormatan waktu kedatangan tamu resmi dengan tembakan meriam.
  3. Prinsip-Prinsip Umum Hukum: Prinsip dasar yang melandasi sistem hukum global ini diatur dalam Statuta Pengadilan Internasional untuk Keadilan Internasional (PCIJ). Contoh prinsip umum adalah pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati).
  4. Keputusan-Keputusan Pengadilan atau Yurisprudensi Internasional: Keputusan pengadilan, meskipun bukan sumber utama, membantu membentuk norma-norma baru dalam hukum internasional, seperti dalam kasus sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan.
  5. Ajaran Para Ahli: Ajaran dari para ahli hukum internasional, meskipun bersifat subsidi dan tidak mengikat, sering dikutip untuk memperkuat argumen hukum. Komisi hukum internasional yang dibentuk oleh PBB adalah contoh forum di mana pendapat para pakar diperhitungkan.

Baca juga : Panduan Masuk STAN: Langkah-Langkah Menuju Karier di Dunia Keuangan dan Pajak

Dengan memahami berbagai sumber hukum internasional ini, kita dapat lebih dalam memahami struktur dan penerapan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan entitas hukum internasional lainnya.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *