Pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras seberat 10 kilogram melalui program Bansos Beras 2023 Tahap 2. Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang dimulai pada bulan Ramadhan 2023 dan sebelumnya dilaksanakan dari Maret hingga Juni 2023. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori penerima Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Program Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Bantuan ini memberikan kebutuhan dasar berupa beras kepada keluarga penerima manfaat, yang tidak hanya membantu KPM secara langsung tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas harga pangan selama periode Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya bantuan pangan ini, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan selama periode tersebut.

Baca Juga : Khasiat Kesehatan Buah Leci

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, pemerintah melakukan evaluasi dan verifikasi yang ketat. KPM yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial. Berikut adalah cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg Tahap 2.

Persyaratan Pencairan Bansos 10 Kg:

  1. Terdaftar dalam Program Bansos BPNT
    • Anda harus terdaftar dalam Program Bansos BPNT. Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang telah menerima kartu elektronik BPNT yang berisi alokasi bantuan pangan non-tunai.
  2. Terdaftar dalam Program Bansos PKH
    • Selain BPNT, Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 juga diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin.
  3. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
    • Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. DTKS adalah basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima manfaat dalam berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

Prosedur Pencairan Bansos Beras 10 Kg:

  1. Akses situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi alamat lengkap sesuai dengan data yang terdaftar.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.
  4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode Captcha yang ditampilkan.
  5. Klik ‘Cari Data’ untuk mengecek status Anda sebagai penerima bantuan.

Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg dalam tiga tahap. Jumlah bantuan ini sama dengan yang diberikan pada tahap sebelumnya.

Bantuan beras ini bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog. Proses penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, yang akan mengantarkannya ke rumah penerima. Penerima juga dapat mengambil bantuan ini di Kantor Pos terdekat atau melalui kelurahan atau balai desa setempat. Dalam hal ini, pihak desa akan berperan dalam proses penyaluran bantuan beras di wilayah mereka.

Baca Juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!

Program Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 adalah langkah konkret pemerintah untuk mendukung masyarakat Indonesia, terutama mereka yang membutuhkan bantuan pangan di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Diharapkan program ini dapat membantu meringankan beban keluarga penerima manfaat dan mendukung stabilitas harga pangan di Indonesia. Pastikan untuk segera mengecek nama Anda di situs web resmi guna memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg Tahap 2.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *