Dokter Tifa, seorang dokter lulusan Universitas Gadjah Mada, baru-baru ini memenangkan kasusnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh dokter Tifa dan menggugurkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut ketua majelis hakim, Christina Endarwati, surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak disusun secara cermat dan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Dokter Tifa sendiri menyatakan bahwa ia akan meneruskan perjuangannya terkait persoalan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terlepas dari putusan hakim menerima atau menolak eksepsinya. Ia juga mengaku telah menyiapkan lebih dari 2.000 pertanyaan untuk diajukan kepada Jokowi apabila persidangan berlanjut.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa JPU masih memiliki dua alternatif langkah hukum pasca-eksepsi dokter Tifa dikabulkan. Yakni, mengajukan banding dan memperbaiki dakwaan. Jika ingin memperbaiki dakwaan, Abdul Fickar mewanti-wanti JPU agar lebih hati-hati dalam menyusunnya, memilih penggunaan pasal pencemaran nama baik yang tepat, apakah itu yang diatur dalam KUHP atau UU ITE.
Dokter Tifa juga menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian melalui restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, sikap tersebut tidak berubah sejak awal dan ia menilai tidak ada alasan baginya untuk menyampaikan permintaan maaf.
Kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar, melontarkan kritik keras dan tantangan terbuka kepada kubu Jokowi. Ia menilai narasi dari pihak Jokowi yang sering memproklamirkan bahwa persidangan ini merupakan ruang untuk membuktikan keaslian ijazah adalah kekeliruan logika hukum yang membodohi publik.
Dengan adanya keputusan ini, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan, berkas perkara wajib dikembalikan kepada Penuntut Umum, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa dokter Tifa telah memenangkan kasusnya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, JPU masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau memperbaiki dakwaan. Dokter Tifa sendiri akan meneruskan perjuangannya terkait persoalan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).





