Beranda / Kriminal / Hakim PN Pangkalpinang Jelaskan Alasan Hingga Putuskan Dokter Ratna Divonis Bebas

Hakim PN Pangkalpinang Jelaskan Alasan Hingga Putuskan Dokter Ratna Divonis Bebas

Hakim PN Pangkalpinang Jelaskan Alasan Hingga Putuskan Dokter Ratna Divonis Bebas

Hakim PN Pangkalpinang jelaskan alasan hingga putuskan dokter Ratna divonis bebas, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dokter Ratna Setia Asih, yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian pasien anak bernama Aldo, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran prosedur kerja maupun aturan rumah sakit.

Menurut Hakim Rizal Firmansyah, pertimbangan majelis hakim terkait dengan adagium dan asas dubio in proo, yang berarti lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Hakim juga menegaskan bahwa asas ini tidak hanya dilihat secara formal, namun juga harus diterapkan dalam praktek hukum sehari-hari.

Kuasa Hukum terdakwa, Hangga Oktafiandi, mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa dokter Ratna tidak pernah melakukan kesalahan dalam menangani pasien Aldo, karena profesinya sebagai dokter anak yang menangani konsultasi, bukan spesialis jantung.

Sementara itu, orang tua almarhum Aldo mengaku kecewa atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim. Mereka merasa bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang sebenarnya. Hakim PN Pangkalpinang jelaskan alasan hingga putuskan dokter Ratna divonis bebas, karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan dokter Ratna.

Hakim PN Pangkalpinang jelaskan alasan hingga putuskan dokter Ratna divonis bebas, dengan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku. Dokter Ratna dinyatakan bebas dari semua dakwaan, dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan. Hakim PN Pangkalpinang jelaskan alasan hingga putuskan dokter Ratna divonis bebas, karena itu adalah keputusan yang paling adil dan objekrif.

Dalam kesimpulan, Hakim PN Pangkalpinang jelaskan alasan hingga putuskan dokter Ratna divonis bebas, karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan dokter Ratna. Keputusan ini diharapkan dapat membawa keadilan yang sebenarnya, dan memulihkan hak-hak dokter Ratna sebagai warga negara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *