Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan bahwa Toni Tamsil terbukti bersalah karena menghalangi penyidikan kasus korupsi terkait perdagangan timah. Atas perbuatannya, Toni dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. “Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs PN Pangkalpinang, Senin (2/9). Vonis ini dibacakan oleh Hakim pada 29 Agustus 2024. Toni dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Toni Tamsil melakukan setidaknya empat tindakan yang menghalangi penyidik Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2023. Berikut adalah perincian tindakannya yang dinyatakan terbukti oleh Hakim, berdasarkan dakwaan yang dikutip dari situs pengadilan:

Baca Juga : Jengkol: Manfaat, Nutrisi, dan Cara Konsumsi yang Sehat

  1. Menyembunyikan Dokumen Penting: Toni Tamsil menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen milik CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Dokumen-dokumen tersebut disembunyikan di dalam mobil Suzuki Swift yang diparkir di halaman belakang rumahnya.
  2. Menghalangi Penggeledahan: Toni mengetahui bahwa rumahnya dan Toko Mutiara miliknya akan digeledah oleh penyidik. Meski sudah diminta hadir oleh penyidik, ia memilih mematikan ponselnya, menggembok pintu toko dari luar dan dalam, serta bersembunyi di rumah rekannya, Jauhari. Hal ini menghambat penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Merusak Barang Bukti: Toni juga merusak ponselnya karena khawatir akan disita oleh penyidik. Ponsel yang sudah rusak ini kemudian diserahkan kepada penyidik, sehingga bukti elektronik yang diperlukan untuk mengusut kasus ini tidak bisa didapatkan.
  4. Memberikan Keterangan Palsu: Toni memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan kakaknya, Tamron alias Aon, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Padahal, Tamron diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi timah tersebut. Toni mengaku tidak tahu tentang bisnis yang dijalankan Tamron, meski ia sendiri adalah pemasok susu dan beras di smelter pertambangan timah milik Tamron.

Kasus korupsi timah ini telah menjerat beberapa terdakwa lain yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, dan Tamron alias Aon. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian tersebut dirinci oleh jaksa ke dalam beberapa klaster:

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan Hibah Penelitian Kemendikbudristek Dengan Judul Teknologi V-Commerce : Inovasi UMKM Berbasis Metaverse

  1. Kerugian Negara dari Penyewaan Alat yang Tidak Sesuai Ketentuan: Rp 2.284.950.217.912,14.
  2. Kerugian Negara dari Pembayaran Biji Timah Ilegal: Rp 26.648.625.701.519,00.
  3. Kerugian Negara dari Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Timah Ilegal: Rp 271.069.688.018.700,00.

Penulis : Asha Damarifa Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *