Hari Terakhir Pindah TPS, Begini Cara dan Syaratnya

Hari Terakhir Pindah TPS, Begini Cara dan Syaratnya

Warga yang bekerja di luar kota atau tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengajukan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: 7 Rekomendasi Terjemahan Bahasa Turki Ke Indonesia

Hari terakhir untuk mengurus perpindahan TPS jatuh pada Senin (15/1/2024). Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih untuk melakukan pindah TPS adalah hari ini, walaupun ada kemungkinan perpanjangan hingga 7 Februari.

“Jangka waktu untuk melakukan pemindahan hak pilih pada umumnya adalah 30 hari menurut norma KPU, meskipun terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan situasi-situasi khusus yang dapat memperpendek menjadi tujuh hari. Jadi, hingga saat ini, proses sosialisasi tetap dilakukan,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, pada Ahad (14/1/2024).

Ia juga menambahkan bahwa layanan pindah TPS disediakan hingga malam hari sebagai upaya KPU untuk memudahkan warga yang memiliki hak pilih namun berada di lokasi yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal. Berikut adalah panduan dan persyaratan untuk melakukan pindah TPS.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Kerja Sama BSIP Lampung Kementerian Pertanian

Warga yang bekerja atau tinggal di luar kota dengan alamat KTP tidak sesuai, dapat mengajukan pindah TPS hingga hari ini, Senin (15/1/2024). Menurut Komisioner KPU, batas waktu pemilih untuk pindah TPS sesuai jadwal KPU, tetapi bisa diperpanjang hingga 7 Februari. Proses sosialisasi dilakukan hingga malam hari, memudahkan warga yang hak pilihnya berbeda dari DPT awal. Panduan dan persyaratan pindah TPS dapat ditemukan di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet