Public Article

Honor dan Santunan Kecelakaan PPS Pilkada 2024: Detail Gaji Terbaru

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur dan menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Namun, berapa gaji yang diterima anggota PPS untuk Pilkada 2024?

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, anggota PPS dipilih melalui seleksi terbuka oleh KPU tingkat kabupaten atau kota. Proses pendaftarannya dimulai sejak 2 Mei 2024.

Baca Juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!

Gaji Anggota PPS Pilkada 2024

Besaran gaji anggota PPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Besaran gaji tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan

Santunan Kecelakaan Kerja

Keputusan tersebut juga mencantumkan besaran santunan kecelakaan yang diberikan kepada anggota PPS yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Besaran santunan tersebut meliputi:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Calon pendaftar juga harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga : Ketentuan Perpanjangan SKCK Secara Online

  1. Surat pendaftaran calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat
  4. Surat pernyataan yang menyatakan:
    • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    • Tidak menjadi anggota partai politik
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
    • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
    • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
    • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
    • Mampu membaca, menulis, dan berhitung
    • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
  5. Surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa calon bukan anggota partai politik
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Pas Foto Berwarna 4×6

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *