Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, setelah acara lari tersebut viral karena diduga menerapkan praktik diskriminasi terhadap peserta lokal berdasarkan kewarganegaraan. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjatuhkan sanksi cegah dan tangkal (cekal) terhadap dua warga negara (WN) Belanda yang diduga kuat menjadi dalang di balik gelaran acara Bali Silent Disco di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Menanggapi kontroversi tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penyelenggaraan kegiatan semacam itu sama sekali tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melanggar regulasi yang berlaku di tanah air. "Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Hendarsam.
Tak berhenti di situ, ia turut menginstruksikan jajaran Imigrasi Bali untuk mengusut penyelenggaraan acara tersebut, termasuk menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat di dalamnya. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," sebutnya.
Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, karena penyelenggaraan acara tersebut tidak bisa ditoleransi sebab telah menunjukkan seolah-olah terdapat aturan tersendiri yang dibuat oleh warga asing di Indonesia. Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, setelah viralnya penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).
Dua warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai penyelenggara kini telah masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, karena warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara sebuah acara di Indonesia.
WNA hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan artis maupun performer internasional, bukan bertindak sebagai event organizer. Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, setelah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer sebuah kegiatan di Indonesia.
Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, karena penyelenggaraan acara tersebut diduga diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan melibatkan dua WNA asal Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37). JAS diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV memegang ITAS investor.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, karena penyelenggaraan acara tersebut tidak bisa ditoleransi sebab telah menunjukkan seolah-olah terdapat aturan tersendiri yang dibuat oleh warga asing di Indonesia. Imigrasi cekal dua WNA Belanda, buru sponsor Bali Silent Disco, setelah viralnya penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).




