Anda dapat memverifikasi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) melalui situs resmi Info Pemilu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, di mana Anda diminta memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Baca juga : Ini Dia Jadwal UTBK-SNBT 2024 Beserta Syarat dan Ketentuannya

Setelah memasukkan NIK dan mengklik tombol “Cari”, sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol. Jika NIK Anda ternyata dicatut oleh sebuah Parpol, Anda dapat menggunakan fitur ‘Tanggapan’ yang tersedia di situs Info Pemilu untuk melaporkan hal tersebut kepada KPU.

Langkah-langkah untuk melaporkan penggunaan NIK secara tidak sah oleh Parpol juga dijelaskan dengan detail. Anda dapat mengakses formulir pelaporan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, memilih kategori yang sesuai, dan mengirimkan laporan lengkap sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

Baca juga : Ini Cara Mudah dan Cepat Daftar NPWP OnlineI dan Cek Persyaratannya!

Proses verifikasi ini dilakukan melalui Sipol, platform berbasis web yang digunakan untuk mengelola data Parpol, termasuk keanggotaan mereka. Untuk memastikan integritas data Pemilu, KPU mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan penggunaan NIK secara tidak sah.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *