Terdakwa obstruction of justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara.
baca juga: Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Sastra Cina? Ini Dia Jawabannya
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) berupa penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp 5.000,” ujar ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, seperti dilansir dari detikSumbagsel, Selasa (3/9).
penulis: winda ani sailyna