Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu. Program ini dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. KIS menawarkan manfaat tambahan yang meliputi layanan preventif, promotif, dan deteksi dini secara intensif dan terintegrasi, guna memastikan bahwa pelayanan kesehatan dapat dijangkau secara merata tanpa membedakan status sosial peserta.

Baca juga : BRI Liga 1 2024/25 Resmi Dimulai

Persyaratan untuk Mendapatkan KIS

Untuk memperoleh Kartu Indonesia Sehat, keluarga bukan pekerja penerima upah (PBPU) harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Dokumen yang Diperlukan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
    • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak satu lembar.
    • Surat pernyataan yang telah ditandatangani.
  • Pendaftaran Anak Angkat:
    • Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyerahkan bukti sah dari pengadilan.
  • Pendaftaran Perwakilan:
    • Pendaftaran dapat dilakukan oleh perwakilan jika calon peserta tidak dapat melakukannya sendiri. Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa yang diberi meterai.

Cara Mendaftar Kartu Indonesia Sehat

Terdapat dua metode pendaftaran KIS: offline dan online.

  • Pendaftaran KIS Secara Offline:
    1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan surat pernyataan telah siap.
    2. Surat Keterangan Tidak Mampu: Dapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal.
    3. Surat Pengantar dari Puskesmas: Bawa surat pengantar pendaftaran KIS dari Puskesmas.
    4. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan: Serahkan seluruh berkas ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    5. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan serahkan kepada petugas.
    6. Proses Pencetakan Kartu: Tunggu proses pencetakan kartu yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
  • Pendaftaran KIS Secara Online:
    1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Download aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
    2. Lakukan Pendaftaran: Buka aplikasi dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
    3. Isi Data Diri: Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode CAPTCHA.
    4. Verifikasi Data: Sistem akan menampilkan data keluarga dan calon peserta JKN-KIS. Lengkapi semua data yang diperlukan.
    5. Pilih FKTP: Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
    6. Isi Alamat Email: BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email. Salin kode verifikasi ke aplikasi.
    7. Penerimaan Kartu: Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah pendaftaran.

Cara Memeriksa Keaktifan Peserta KIS

Untuk memeriksa status keaktifan peserta KIS, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN:
    1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
    2. Login dengan NIK dan password atau daftar jika belum memiliki akun.
    3. Cek status dengan memasukkan kode CAPTCHA dan memilih menu “Peserta”.
  • Melalui Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN):
    1. Kirim pesan ke layanan CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
    2. Pilih menu “Cek Status Peserta” dan masukkan nomor peserta/NIK serta tanggal lahir.
  • Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165:
    1. Hubungi nomor 165.
    2. Pilih layanan “Status Kepesertaan”.
    3. Masukkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.

Baca juga : Bursa Pengganti Airlangga di Golkar: Dari AGK hingga Bahlil Lahadalia

Manfaat Kartu Indonesia Sehat

Kartu Indonesia Sehat memberikan akses ke berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik di tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit, maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai dengan prosedur JKN-KIS. Dengan KIS, masyarakat kurang mampu dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.

Pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini lebih mudah dengan panduan lengkap ini. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, baik secara offline di kantor BPJS Kesehatan maupun online melalui aplikasi Mobile JKN. Periksa secara berkala status keaktifan kepesertaan Anda untuk memastikan akses yang terus menerus terhadap layanan kesehatan.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *