Sistem pemerintahan merupakan struktur dasar yang mengatur cara suatu negara dijalankan dan bagaimana keputusan politik diambil. Dalam sejarah sebuah negara, sistem pemerintahan dapat mengalami perubahan melalui amandemen atau revisi konstitusi. Artikel ini akan menguraikan perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen konstitusi.
Baca juga : Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU Mengunjungi KBRI di Malaysia
Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen
Sistem pemerintahan sebelum amandemen merupakan kerangka dasar yang berlaku pada periode tertentu sebelum terjadinya perubahan signifikan. Beberapa ciri khas sistem pemerintahan sebelum amandemen meliputi:
- Tipe Pemerintahan: Negara mungkin menerapkan tipe pemerintahan tertentu seperti monarki, republik, otoriter, atau demokratis.
- Kekuasaan Eksekutif: Struktur pemerintahan menentukan peran dan wewenang cabang eksekutif, yang bisa meliputi presiden, raja, perdana menteri, atau pemimpin lainnya.
- Legislatif: Sistem pemerintahan sebelumnya dapat memiliki struktur legislatif tertentu, seperti parlemen bikameral atau unikameral.
- Konstitusi: Konstitusi negara, jika ada, mungkin mengatur pembagian kekuasaan serta hak-hak warga negara.
- Hak Asasi Manusia: Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil mungkin sudah diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar negara tersebut.
Sistem Pemerintahan Sesudah Amandemen
Setelah amandemen, sistem pemerintahan suatu negara dapat mengalami perubahan signifikan. Perubahan ini mungkin meliputi:
- Perubahan Tipe Pemerintahan: Amandemen konstitusi dapat mengubah tipe pemerintahan, misalnya dari monarki menjadi republik atau sebaliknya.
- Pembagian Kekuasaan: Amandemen dapat mempengaruhi pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan kemungkinan memperkuat atau melemahkan salah satu cabang tersebut.
- Sistem Pemilihan: Sistem pemilihan untuk jabatan kepemimpinan, seperti presiden atau perdana menteri, dapat mengalami perubahan dalam cara pemilihan dan jangka waktu masa jabatan.
- Legislatif: Struktur legislatif dapat diubah, misalnya dari sistem bikameral menjadi sistem unikameral atau sebaliknya.
- Konstitusi: Amandemen dapat mencakup revisi terhadap pasal-pasal kunci atau pembaruan keseluruhan konstitusi.
- Hak Asasi Manusia: Perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dapat diperluas atau diperbarui melalui amandemen konstitusi.
- Otonomi Daerah: Amandemen dapat mempengaruhi tingkat otonomi daerah atau pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Studi Kasus: Amandemen di Indonesia
Salah satu contoh konkret perubahan sistem pemerintahan melalui amandemen adalah di Indonesia. Sebelum amandemen, Indonesia diterapkan sistem pemerintahan otoriter di bawah Orde Baru. Namun, pasca-amandemen, Indonesia memasuki era reformasi yang menandai perubahan menuju sistem pemerintahan demokratis, termasuk pemilihan umum dan pengakuan hak asasi manusia yang lebih luas.
Amandemen konstitusi di Indonesia juga mengubah struktur legislatif, menggantikan sistem bikameral dengan sistem unikameral, serta memperkuat otonomi daerah.
Baca juga : UMSU dan UPSI Malaysia Adakan Seminar Internasional
Kesimpulan
Perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen mencerminkan evolusi politik suatu negara. Amandemen konstitusi berfungsi sebagai alat untuk merespons tuntutan perubahan dalam masyarakat dan memperbarui sistem pemerintahan sesuai kebutuhan zaman. Perubahan dalam sistem pemerintahan dapat memiliki dampak signifikan pada hak-hak warga negara, struktur kekuasaan, dan karakteristik negara itu sendiri.
Penulis : Rahmat zidan