Langkah Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Apakah Anda seorang wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu? Jika ya, Anda juga berhak mendapatkan perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal sebagai BPJamsostek. BPJamsostek adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang bertugas memberikan perlindungan bagi semua pekerja, termasuk yang tidak memiliki status karyawan tetap.
Baca juga : Honorer Menuju Status ASN: Pemerintah Gandeng PPPK untuk Penataan Pegawai Non-ASN
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap. Wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi lainnya yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak mendaftarkan diri. Hal ini membuka kesempatan bagi berbagai jenis pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Penerima Upah (PU):
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Bukan Penerima Upah (BPU):
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat email yang aktif
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran mandiri untuk kategori BPU:
- Kunjungi Situs Resmi
Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban Anda. - Isi Data Pribadi
Masukkan data seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif. - Verifikasi Informasi
Pastikan semua informasi yang diberikan sudah benar dan sesuai. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan klik ‘Lanjutkan’. - Persetujuan Syarat dan Ketentuan
Baca dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kotak persetujuan, lalu klik ‘Lanjutkan’. - Informasi Tambahan
Masukkan informasi lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal. - Verifikasi OTP
Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang Anda cantumkan. Masukkan kode OTP yang diterima dan klik ‘Lanjutkan’. - Isi Informasi Pekerjaan
Masukkan data informasi pekerjaan, termasuk data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftarkan, dan lain-lain. - Pembayaran Iuran
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran yang dikirimkan melalui email.
Baca juga : Kisah Singkat Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945
Dengan berhasil mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan dengan baik.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan finansial yang komprehensif bagi semua pekerja. Oleh karena itu, daftarkan diri Anda sekarang juga dan nikmati berbagai manfaat yang ditawarkan. Selamat bekerja dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan!
Penulis : M. Akmal Millatudin