Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Jika dibandingkan dengan Mahkamah Agung, keberadaan dan wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih tergolong relatif baru, karena lembaga ini mulai beroperasi pada 13 Agustus 2003.
Baca juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Meteorologi? Ini Dia Jawabannya
Dari segi waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Indonesia adalah negara pertama yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21.
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara mandiri untuk menyelenggarakan peradilan, menegakkan hukum, dan keadilan.
Susunan Hakim
Mahkamah Konstitusi terdiri dari maksimal sembilan orang hakim konstitusi, dengan komposisi sebagai berikut: tiga orang diusulkan oleh DPR, tiga orang diusulkan oleh Presiden, dan tiga orang diusulkan oleh MA dengan penetapan Presiden.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final, meliputi:
- Menguji Undang-Undang: Menguji kesesuaian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Sengketa Kewenangan: Memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar.
- Pembubaran Partai Politik: Memutuskan pembubaran partai politik.
- Perselisihan Hasil Pemilu: Memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Baca juga : Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Kimia: Ini Daftar Pekerjaannya!
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Pelanggaran yang dimaksud meliputi penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, atau ketidakmampuan memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam menjaga konstitusi dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar serta menegakkan keadilan di Indonesia.
Penulis : Rahmat zidan