Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi perhatian publik setelah kasus viral yang terjadi pada 13 Agustus 2022 di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang. Dalam insiden tersebut, seorang pegawai Alfamart yang mendapati aksi pencurian cokelat justru diancam dengan UU ITE dan dipaksa untuk membuat video permintaan maaf. Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan pengacara terkenal, Hotman Paris, yang siap membela pihak Alfamart. Sebelum membahas lebih jauh mengenai polemik yang muncul, penting untuk memahami lebih dalam mengenai UU ITE, cakupan regulasinya, serta sanksi yang diatur di dalamnya.
Baca Juga : Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Teknik Komputer: Ini Daftar Pekerjaannya!
Contents
Pengertian UU ITE
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. UU ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk definisi informasi elektronik sebagai segala bentuk data elektronik, serta transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang menggunakan komputer atau media elektronik lainnya.
Manfaat UU ITE
Tujuan utama pembentukan UU ITE adalah untuk mendukung perkembangan teknologi informasi dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memadai, menjaga keamanan penggunaan teknologi informasi, serta mencegah penyalahgunaan teknologi tersebut. Manfaat dari UU ITE antara lain memberikan kepastian hukum bagi transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi digital, mencegah kejahatan online, serta melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet.
Pelanggaran UU ITE dan Sanksinya
Meskipun UU ITE memiliki tujuan positif, beberapa pasal di dalamnya menimbulkan kontroversi karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Pelanggaran yang diatur dalam UU ITE beserta sanksinya meliputi:
- Penyebaran Konten Asusila (Pasal 27 ayat 1): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
- Judi Online (Pasal 27 ayat 2): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Pendidikan Luar Biasa? Ini Dia Jawabannya
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3): Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000,00.
- Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
- Penyebaran Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
- Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
- Teror Online (Pasal 29): Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000,00.
Dampak Negatif UU ITE
Walaupun UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam transaksi elektronik, undang-undang ini juga mendapat kritikan karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat, memiliki rumusan yang tidak jelas, dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan balas dendam atau politik. Pasal-pasal yang multitafsir sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga UU ITE perlu terus direvisi agar dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang efektif tanpa merugikan hak-hak dasar masyarakat.
Kesimpulannya, UU ITE adalah regulasi yang penting dalam mengatur penggunaan teknologi informasi di Indonesia, namun perlu terus diawasi dan diperbaiki untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak mengekang kebebasan berpendapat dan dapat diterapkan secara adil di tengah masyarakat.
Penulis : Farid