Menag Nasaruddin imbau masyarakat tak main hakim sendiri soal LGBT, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan main serta tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan persekusi maupun aksi main hakim sendiri terkait polemik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dan Queer (LGBTQ) di tanah air.
Mengutip dari sumber yang kredibel, Menag Nasaruddin imbau masyarakat tak main hakim sendiri soal LGBT karena hal tersebut dapat mencederai prinsip dasar negara hukum. Ia menambahkan bahwa aksi persekusi tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun karena mencederai prinsip dasar negara hukum. Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah senantiasa berdiri tegak menjaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan gender sesuai konstitusi.
Menag Nasaruddin imbau masyarakat tak main hakim sendiri soal LGBT, dan meminta seluruh pihak untuk menahan diri, bertindak proporsional, dan mempercayakan penyelesaian segala bentuk dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum. Menurutnya, pemerintah sangat terbuka terhadap berbagai aspirasi dan kebebasan berpendapat yang disuarakan oleh masyarakat. Kendati demikian, seluruh penyampaian pandangan publik tersebut harus dilakukan melalui jalur yang legal dan bersikap santun tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap Menag ini merespons dinamika yang berkembang, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyatakan tengah memfinalisasi usulan formulasi hukum terkait aktivitas LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun naskah akademik serta usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemidanaan LGBT untuk diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
Menag Nasaruddin imbau masyarakat tak main hakim sendiri soal LGBT, dan memastikan bahwa pemerintah senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender. Negara, lanjut dia, juga memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara dan mengapresiasi aspirasi yang ada, sepanjang hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari pernyataan Menag Nasaruddin imbau masyarakat tak main hakim sendiri soal LGBT adalah bahwa masyarakat harus menahan diri dan tidak melakukan persekusi maupun aksi main hakim sendiri terkait polemik LGBT. Masyarakat harus mempercayakan penyelesaian segala bentuk dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum dan menjaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan gender sesuai konstitusi.





