Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap individu yang berencana melakukan perjalanan internasional. Mengingat masa berlaku paspor yang terbatas, sangat penting untuk memastikan bahwa paspor Anda masih valid sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis atau sudah habis, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperpanjang paspor tersebut. Artikel ini akan memberikan panduan terperinci tentang cara memperpanjang paspor di tahun 2024 serta persyaratan yang perlu dipenuhi.
Baca Juga : Hasil Liga 1: Wasit Asing Debut Semen Padang FC Dinodai Borneo FC
Proses Perpanjangan Paspor di Tahun 2024
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Pada tahun 2024, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi M-Paspor. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun dengan memilih opsi “Daftar Akun”.
2. Lengkapi Data Pribadi
Setelah memiliki akun, isi data pribadi yang diminta dalam aplikasi sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki, seperti KTP elektronik.
3. Pilih Kantor Imigrasi Terdekat
Selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda. Kantor ini akan menjadi lokasi Anda untuk menyelesaikan proses perpanjangan paspor.
4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kunjungan
Tentukan jumlah orang yang akan memperpanjang paspor, serta pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih sebelumnya.
5. Dapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah semua langkah di atas selesai, Anda akan menerima bukti pendaftaran dalam bentuk kode QR. Kode ini mencakup informasi jadwal kedatangan Anda untuk proses perpanjangan paspor.
6. Kunjungi Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, kunjungilah kantor imigrasi sesuai jadwal dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran atau perkawinan, beserta fotokopi dokumen tersebut.
7. Verifikasi Berkas Pemohon
Di kantor imigrasi, petugas akan memeriksa berkas-berkas yang Anda bawa untuk memastikan bahwa semuanya lengkap dan sesuai persyaratan.
8. Proses Foto dan Wawancara
Setelah berkas diverifikasi, Anda akan diberikan nomor antrean untuk mengikuti proses foto dan wawancara. Ini adalah bagian penting dari proses perpanjangan paspor.
9. Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik Jari
Pemohon akan dipanggil untuk melakukan wawancara singkat, pengambilan foto, dan sidik jari yang diperlukan untuk paspor baru.
10. Lakukan Pembayaran
Setelah semua tahapan selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih, baik itu paspor biasa maupun e-paspor.
11. Tunggu Paspor Baru
Paspor baru biasanya diproses dalam waktu 3-4 hari kerja. Setelah paspor Anda siap, Anda perlu kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Persyaratan Pengurusan Paspor
1. Untuk Paspor yang Diterbitkan Setelah Tahun 2009:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
2. Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009:
- KTP elektronik (e-KTP). Jika belum memiliki e-KTP, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah)
- Ijazah beserta fotokopi
Biaya Pengurusan Paspor
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis
Baca Juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk memperpanjang paspor Anda. Dengan mematuhi semua persyaratan yang berlaku, Anda akan dapat memperoleh paspor baru yang memungkinkan Anda melanjutkan perjalanan internasional tanpa hambatan.
Penulis : Diyo