Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan memerlukan perpanjangan setiap lima tahun.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui beberapa cara, termasuk kunjungan langsung ke Satpas atau gerai SIM keliling. Namun, untuk kemudahan dan efisiensi, Anda juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga : Estimasi Biaya Sewa Pengacara 2024 Berdasarkan Jenis Kasus

Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. SIM Lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas Foto dengan Latar Belakang Biru (bukan selfie)
  6. Foto Tanda Tangan di Atas Kertas Putih Polos dengan Tinta Tebal

Penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan dalam waktu 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
    Aplikasi ini dapat diunduh dari Google Play Store.
  2. Registrasi Akun
    Daftarkan nomor handphone Anda untuk menerima kode OTP (One-Time Password).
  3. Masukkan Kode OTP
    Verifikasi kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses.
  4. Buat dan Konfirmasi PIN
    Buat PIN baru dan konfirmasikan untuk keamanan akun.
  5. Masukkan Data Profil
    Isi data profil Anda, termasuk NIK, nama, dan email.
  6. Aktifkan Akun
    Periksa email untuk notifikasi pengaktifan akun dan ikuti petunjuk yang ada.
  7. Verifikasi KTP
    Gunakan fitur foto liveness untuk verifikasi KTP.
  8. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
    Tes kesehatan dapat dilakukan di erikkes.id, sedangkan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id.
  9. Pilih Menu dan Unggah Dokumen
    Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’, dan unggah dokumen yang diperlukan.
  10. Pilih Satpas Penerbit SIM
    Tentukan lokasi Satpas tempat SIM diterbitkan.
  11. Masukkan Nomor Rekening dan Pilih Metode Pengiriman
    Masukkan informasi rekening dan pilih metode pengiriman yang diinginkan.
  12. Pilih Metode Pembayaran
    Pilih metode pembayaran dan masukkan nomor rekening untuk proses pembayaran.
  13. Selesaikan Pembayaran
    Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
  14. Proses dan Pengiriman SIM
    Setelah pembayaran selesai, sistem akan memproses perpanjangan dan mengirimkan SIM yang telah diperbarui.

Baca Juga : Rincian Perselisihan BEM UI dan TNI: Kontroversi KKN di Papua Memicu Protes

Tarif Perpanjangan SIM

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp75.000
  • Penerbitan SIM D: Rp30.000
  • Penerbitan SIM DI: Rp30.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp225.000
  • Biaya Tes Psikologi: Rp37.500

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien melalui layanan online yang disediakan.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *