Menghadapi kehilangan atau kerusakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali menimbulkan kekhawatiran. Namun, proses pengurusan STNK baru sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah jika mengikuti prosedur yang benar. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca Juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!
Contents
1. Lapor Kehilangan atau Kerusakan ke Kepolisian
Langkah awal yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi setempat. Di sini, Anda perlu memberikan keterangan lengkap terkait situasi yang terjadi. Kepolisian akan mengeluarkan laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan, yang diperlukan sebagai dokumen resmi saat pengajuan STNK baru.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Setelah mendapatkan laporan dari kepolisian, siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan dari kepolisian.
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
- Pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan ukuran yang berlaku.
3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Sampaikan maksud kedatangan Anda untuk mengurus penggantian STNK yang hilang atau rusak. Petugas Samsat akan memberikan panduan lebih lanjut terkait proses yang harus diikuti.
4. Isi Formulir Permohonan STNK Baru
Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan STNK baru. Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan lengkap. Jika ada kebingungan dalam mengisi, jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas.
5. Verifikasi Dokumen dan Proses Pengajuan
Setelah mengisi formulir, petugas Samsat akan melakukan verifikasi atas dokumen yang Anda serahkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan kelengkapan syarat administrasi. Setelah verifikasi selesai, pengajuan STNK baru akan diproses.
6. Bayar Biaya Administrasi
Anda akan dikenakan biaya administrasi untuk penerbitan STNK baru. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Pastikan untuk menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran lain yang diterima di kantor Samsat.
7. Pengambilan STNK Baru
Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran yang perlu disimpan. STNK baru akan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan oleh pihak Samsat. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran serta dokumen yang diperlukan saat pengambilan.
Baca Juga : 5 Strategi Efektif untuk Mengatasi Insomnia
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengurusan STNK yang hilang atau rusak dapat berjalan dengan lancar. Penting untuk selalu membawa STNK ketika berkendara demi kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari masalah hukum di jalan. Semoga panduan ini bermanfaat dalam membantu proses pengurusan STNK Anda.
Penulis : Diyo