Panduan Lengkap Mengurus STNK untuk Ganti Warna Mobil
Mengganti warna mobil adalah keputusan umum yang diambil oleh banyak pemilik kendaraan, baik untuk memperbarui tampilan maupun untuk modifikasi. Namun, perubahan ini tidak hanya mempengaruhi penampilan fisik kendaraan, tetapi juga memerlukan penyesuaian administratif, terutama terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah panduan komprehensif mengenai langkah-langkah, syarat, dan biaya yang terlibat dalam mengurus STNK untuk perubahan warna mobil.
Baca Juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!
Langkah 1: Pilih Bengkel Cat yang Tepat
Langkah pertama adalah memilih bengkel cat yang berpengalaman dan memiliki keahlian dalam perubahan warna mobil. Bengkel ini akan memberikan surat keterangan perubahan warna yang diperlukan untuk proses administratif.
Langkah 2: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Untuk proses administratif, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi.
- Tanda bukti identitas (KTP).
- Surat kuasa bermaterai cukup beserta fotokopi KTP jika ada perwakilan.
- BPKB dan STNK asli.
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna, yang mencakup TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah 3: Pengurusan BPKB dan STNK
Proses pengurusan BPKB dan STNK untuk perubahan warna mobil dilakukan di kantor Samsat pusat kota atau kabupaten tempat kendaraan terdaftar. Hindari menggunakan layanan Samsat Keliling atau Samsat Corner karena cek fisik kendaraan dilakukan di kantor induk.
Baca Juga : Otentisitas Risalah Kenabian
Langkah 4: Pendaftaran dan Pemeriksaan Fisik
Pada tahap ini, lengkapi formulir pendaftaran dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan. Kendaraan Anda akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang disertakan.
Langkah 5: Pembayaran Biaya Administrasi
Biaya administrasi untuk pengurusan STNK dan BPKB perubahan warna mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020. Pembayaran biaya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenis kendaraan:
- STNK kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000.
- BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.
Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya cek fisik kendaraan atau biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan oleh kantor Samsat. Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan layanan biro jasa untuk mempermudah proses, meskipun ini mungkin melibatkan biaya tambahan.
Langkah 6: Pengambilan Dokumen Baru
Setelah seluruh proses selesai, Anda dapat mengambil dokumen baru, yaitu STNK dan BPKB yang telah diperbarui dengan informasi mengenai perubahan warna kendaraan.
Mengganti warna mobil memerlukan perhatian pada aspek administratif, terutama dalam hal STNK dan BPKB. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses penggantian warna. Siapkan dana tambahan untuk biaya yang mungkin timbul selama proses pengurusan untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
Penulis : Farid