Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, sebenarnya tidak dikenakan denda. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Untuk melakukan cek denda BPJS Kesehatan, kamu dapat menggunakan beberapa metode berikut: Melalui aplikasi Mobile JKN: Buka aplikasi Mobile JKN. Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.

baca juga : Pelanggaran UU ITE: Mengulas Pengertian, Kasus Tergolong, serta Hukuman yang Diberikan

Cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta. Melalui WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400. Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta. Melalui SMS: Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan. Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400. Melalui website resmi BPJS Kesehatan: Kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Cari dan klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan halaman website. Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan hasil captcha. Klik tombol “Cek” dan rincian denda akan muncul. Melalui chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA): Kirim pesan ke nomor 08118750400. Tunggu sampai mendapatkan balasan otomatis dari CHIKA. Ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”. Masukkan nomor NIK atau keanggotaan BPJS kamu. Masukkan tanggal lahir dalam format yyyy-mm-dd untuk verifikasi data. Besaran Denda yang Harus Dibayar Besaran denda pelayanan dihitung sebagai berikut: 5%×Total Biaya Rawat Inap×Bulan Menunggak5%×Total Biaya Rawat Inap×Bulan Menunggak Dengan ketentuan: Jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Besaran denda paling tinggi adalah 30 Juta Rupiah. Denda BPJS Kesehatan diterapkan untuk peserta telat bayar, tanpa denda langsung, namun kepesertaan akan dinonaktifkan. Cek denda dapat dilakukan melalui aplikasi, WhatsApp, SMS, atau website resmi. Denda pelayanan maksimal 30 Juta Rupiah.ChatGPT

Denda BPJS Kesehatan: Ketentuan dan Cara Memeriksa

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan manfaat bagi peserta dalam mengurangi biaya perawatan medis di rumah sakit. Untuk menikmati manfaat ini, peserta diharuskan membayar premi bulanan secara tepat waktu. Keterlambatan dalam pembayaran iuran dapat mengakibatkan denda BPJS Kesehatan.

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Denda berlaku bagi peserta yang membayar iuran mandiri atau yang iurannya ditanggung oleh perusahaan. Jika peserta terlambat membayar iuran, yang seharusnya dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, mereka berisiko dikenakan denda. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun denda tidak dikenakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku untuk semua peserta, baik mandiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Cara Memeriksa Denda BPJS Kesehatan

Peserta dapat memeriksa denda BPJS Kesehatan melalui beberapa metode yang mudah, antara lain:

  1. Aplikasi Mobile JKN:
    • Buka aplikasi Mobile JKN.
    • Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
    • Cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
    • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
    • Input tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  2. WhatsApp:
    • Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.
    • Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
    • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
    • Input tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  3. SMS:
    • Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
    • Kirim ke nomor 0877-7550-0400.
  4. Website Resmi BPJS Kesehatan:
    • Kunjungi https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
    • Cari menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
    • Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
    • Klik tombol “Cek” untuk melihat rincian denda.
  5. Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA):
    • Kirim pesan ke nomor 08118750400.
    • Tunggu balasan otomatis dari CHIKA.
    • Ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
    • Masukkan nomor NIK atau keanggotaan BPJS.
    • Input tanggal lahir dalam format yyyy-mm-dd untuk verifikasi.

baca juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!

Besaran Denda yang Dikenakan

Denda pelayanan dihitung berdasarkan rumus:
5% × Total Biaya Rawat Inap × Jumlah Bulan Menunggak
Dengan ketentuan maksimal bulan menunggak adalah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi mencapai 30 juta rupiah.

Denda BPJS Kesehatan dikenakan bagi peserta yang terlambat membayar, namun tidak secara langsung, melainkan dengan penonaktifan kepesertaan. Peserta dapat melakukan pengecekan denda melalui aplikasi, WhatsApp, SMS, atau situs resmi. Denda pelayanan tidak boleh melebihi 30 juta rupiah.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *