BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia melalui beberapa jenis jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya.

Namun, seringkali karyawan tidak mengetahui apakah perusahaan mereka telah melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi penting karena program ini memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja. Bagaimana caranya untuk memastikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan?

Baca Juga : Persyaratan dan Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Beras 10 Kg Tahun 2024

Kewajiban dan Sanksi Administratif

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa setiap individu yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial ini. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan harus melakukan pendaftaran diri dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oni menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri serta karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau bahkan penundaan terhadap pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Langkah untuk Memeriksa Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Oni menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memeriksa status pembayaran jaminan sosial mereka dengan mudah. Mereka dapat mengakses informasi terkait kepesertaan, upah yang dilaporkan, serta iuran terakhir yang dibayarkan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Playstore atau App Store.
  2. Buka aplikasi JMO pada ponsel Anda.
  3. Pilih menu program jaminan sosial yang ingin Anda periksa, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
  4. Klik “Cek Saldo” pada program yang dipilih.
  5. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ).
  6. Pilih nomor KPJ dari karyawan yang ingin Anda periksa.
  7. Halaman akan menampilkan detail saldo jaminan sosial beserta informasi tentang perusahaan dan tanggal pembayarannya.

Dengan informasi yang ditampilkan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memverifikasi apakah pembayaran jaminan sosial sudah dilakukan atau ada ketidaksesuaian pada saldo. Jika terdapat ketidaksesuaian, peserta dapat melaporkannya melalui fitur “Pengaduan” yang tersedia di aplikasi tersebut.

Perhitungan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Proses dan besaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada jenis program yang diikuti. Berikut adalah perincian besaran iuran untuk beberapa jenis jaminan:

  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
  • Iuran Jaminan Kematian (JKM): Juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, besarnya sebesar 0,3% dari upah pekerja per bulan.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja, dihitung sebagai 3,7% dari upah bulanan untuk perusahaan dan 2% dari upah bulanan untuk pekerja.
  • Iuran Jaminan Pensiun (JP): Dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran yang berbeda, yaitu 2% dari upah bulanan untuk perusahaan dan 1% dari upah bulanan untuk pekerja.

Baca Juga : Persyaratan dan Prosedur Pemeriksaan USG Kehamilan melalui BPJS Kesehatan

Dengan memahami prosedur ini, karyawan dapat aktif memonitor pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan mereka untuk memastikan kepastian perlindungan sosial yang diperoleh, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi ketidaksesuaian.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *