Public Article

Persyaratan dan Prosedur Pemeriksaan USG Kehamilan melalui BPJS Kesehatan

Ultrasonografi, atau lebih dikenal sebagai USG, adalah teknik medis yang memanfaatkan gelombang suara frekuensi tinggi untuk visualisasi bagian dalam tubuh manusia. Selain sebagai alat utama dalam pemeriksaan kehamilan, USG juga digunakan untuk memeriksa berbagai kondisi medis lainnya, termasuk organ tubuh, jaringan lunak, aliran darah, dan masalah pada sistem perkemihan, empedu, kardiovaskular, serta pada kelenjar getah bening dan usus.

Pemeriksaan USG kehamilan merupakan bagian integral dalam pemantauan kesehatan ibu hamil dan janin yang sedang berkembang. BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyediakan layanan ini secara gratis kepada pesertanya, dengan syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar dapat mengakses layanan tersebut.

baca juga : Pesawat Kertas: Mengejar Impian dengan Keberanian

Untuk mendapatkan pemeriksaan USG kehamilan gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan esensial:

  1. Rujukan Medis dari Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
  2. Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).
  3. Pemeriksaan USG tersedia pada Trimester 1 (4-12 minggu) dan Trimester 3 (25-40 minggu) kehamilan.
  4. Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Ibu (KIA), dan kartu BPJS Kesehatan.

Prosedur untuk mendapatkan pemeriksaan USG kehamilan melalui BPJS Kesehatan meliputi langkah-langkah berikut:

baca juga : Bantuan Sosial Senilai Rp 3.000.000 Akan Disalurkan pada Januari 2024

  1. Pastikan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  2. Berkonsultasi dengan dokter atau bidan di Faskes Tingkat Pertama untuk mendapatkan rujukan medis.
  3. Kunjungi tempat pemeriksaan USG yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan.
  4. Lakukan pemeriksaan USG sesuai dengan rujukan yang diberikan oleh dokter Faskes Tingkat Pertama.
  5. Peroleh hasil pemeriksaan dan diskusikan tindak lanjut yang diperlukan dengan dokter Anda.

Selain pemeriksaan USG, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai layanan kesehatan lainnya untuk ibu hamil, seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan pervaginam, operasi caesar, ERACS, serta pemeriksaan postnatal care. Layanan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan komprehensif bagi ibu hamil selama masa kehamilan dan pasca melahirkan.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *