Bank Mandiri kini menawarkan layanan Livin’ Paylater, sebuah fasilitas yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pembelian dengan pembayaran tertunda hingga batas kredit sebesar Rp 20 juta. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas finansial, memungkinkan nasabah untuk menunda pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga : Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU Mengunjungi KBRI di Malaysia
Aquarius Rudianto, Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, menyatakan bahwa Livin’ Paylater mempermudah proses belanja dengan opsi pembayaran tertunda. Nasabah yang memenuhi syarat dapat menikmati limit hingga Rp 20 juta tanpa biaya admin bulanan serta memiliki akses ke program cicilan tanpa bunga.
Cara Mendaftar Livin’ Paylater
Proses pendaftaran Livin’ Paylater dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi Livin’ by Mandiri: Unduh atau buka aplikasi Livin’ by Mandiri di perangkat Anda.
- Pilih Menu Paylater: Di halaman utama, temukan dan pilih opsi “Paylater” lalu klik “Aktifkan Sekarang.”
- Jelajahi Penawaran: Anda dapat mengeksplorasi penawaran yang tersedia dengan memilih menu “Promo” dan klik “Lihat Penawaran.”
- Ajukan Paylater: Di menu Livin’ Paylater, pilih “Lihat Penawaran,” kemudian klik “Ajukan Sekarang.” Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuannya, lalu klik “Saya Setuju.”
- Isi Data: Lengkapi informasi pribadi, pekerjaan, keluarga, dan rekening pembayaran, kemudian klik “Lanjutkan.”
- Konfirmasi Data: Periksa kembali data yang telah diisi, lalu pilih “Kirim Data Pengajuan.”
- Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah dengan mengeklik tombol “Ambil Selfie.”
- Masukkan PIN Livin’: Masukkan PIN Livin’ Anda dan tunggu persetujuan pengajuan paylater.
Setelah pengajuan disetujui, Anda dapat mulai menggunakan Livin’ Paylater untuk bertransaksi, termasuk menggunakan metode pembayaran QR melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Baca Juga : UMSU dan UPSI Malaysia Adakan Seminar Internasional
Informasi Tambahan
- Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui autodebet sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
- Bunga untuk tenor 1 dan 3 bulan mulai dari 0 persen, sementara untuk tenor lebih dari 3 bulan dikenakan bunga mulai dari 1,5 persen flat per bulan.
- Biaya administrasi minimal 0,25 persen per transaksi.
- Denda keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 4 persen per bulan dari tagihan yang tertunggak.
Pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan layanan Livin’ Paylater. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut.
Penulis: Radit