Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial ini, penting untuk melalui tahapan pendaftaran yang telah ditentukan.
Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Budidaya Perairan (Akuakultur)? Ini Dia Jawabannya
Hanya warga yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan PKH.
Cara Mendaftar PKH Secara Online
Kemensos telah mempermudah proses pendaftaran PKH melalui aplikasi berbasis online sejak September 2022. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Kartu PKH secara online:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru dengan melengkapi informasi pribadi.
- Akses Halaman Utama: Setelah registrasi selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pilih opsi “Daftar Usulan.”
- Isi Data Pribadi: Pilih “Tambah Usulan,” kemudian isi data pribadi Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai.
- Proses Verifikasi: Setelah pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran secara online, Anda masih bisa mendaftar secara offline.
Cara Mendaftar PKH Secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu PKH secara offline:
- Kunjungi Kepala Desa atau Lurah: Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kepala desa atau lurah di wilayah setempat.
- Proses Musyawarah Desa/Kelurahan: Kepala desa atau lurah akan mengirimkan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat, yang kemudian akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
- Verifikasi dan Validasi: Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
- Input Data ke SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
- Proses di Dinas Sosial: Data yang telah diinput ke dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut, sebelum dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Pengumuman Hasil Verifikasi: Bupati atau wali kota akan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, yang selanjutnya akan diajukan kepada menteri untuk pengesahan.
Calon penerima PKH dapat memeriksa status pendaftaran mereka, apakah diterima atau ditolak, melalui situs resmi Kemensos.
Kriteria Penerima PKH
Program PKH menetapkan beberapa kriteria bagi penerima manfaat, yang terbagi dalam tiga kategori utama: kesehatan, pendidikan, dan sosial.
- Kriteria Penerima PKH Kesehatan:
- Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.
- Kriteria Penerima PKH Pendidikan:
- Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau yang setara.
- Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau yang setara.
- Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau yang setara.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kriteria Penerima PKH Sosial:
- Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang per keluarga.
Baca Juga : 5 Fakta Putri Martha Louise dari Kerajaan Norwegia yang Menikahi Dukun Asal Amerika
Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, masyarakat dapat mendaftar dan mengikuti proses verifikasi untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH.
Penulis : Diyo