Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 4 dan 5 di Bulan Juli 2024: Cara Cek Penerima dan Daftarnya
Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Artikel ini membahas cara mengecek status penerima bansos, jenis bantuan yang diberikan, dan jadwal pencairan di bulan Juli 2024.
Bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca juga : Mengenal Jurusan Kimia: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
- Cara Cek Penerima Bansos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser.
- Masukkan data penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, nama, dan kode).
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
- Jenis Bantuan Sosial:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai tahunan untuk keluarga prasejahtera dengan anggota ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan non-tunai senilai Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap dua bulan sekali untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong.
- Bantuan Pangan Beras: Bantuan beras 10 kg per keluarga penerima manfaat.
- Jadwal Pencairan:
- Pencairan bansos PKH tahap ke-4 dan BPNT tahap ke-5 diprediksi dimulai pada bulan Juli dan Agustus 2024.
- Pencairan dilakukan secara bertahap dan waktu pastinya dapat berbeda-beda di setiap daerah.
- Kategori penerima yang diprioritaskan untuk menerima pencairan lebih awal adalah:
- Data valid dan padanan dengan Dukcapil.
- Nama tercantum dalam SP2D.
- Penyaluran melalui PT Pos Indonesia (bantuan dicairkan setiap tiga bulan sekali).
Baca juga : Mengenal Jurusan Proteksi Tanaman: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui program bansos PKH dan BPNT. Penerima manfaat dapat mengecek statusnya secara online dan mengikuti jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Penulis : M. Akmal Millatudin