Pemilu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menjelang hari pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, penting untuk memahami langkah-langkah yang dapat diambil jika formulir C6 tidak diterima.
Baca juga : Fakultas Hukum UMSU Mulai Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat melalui Kerjasama dengan DPN PERADI
Cara Mengatasi Ketidakhadiran Formulir C6
Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu dan Pilpres akan berlangsung di Indonesia. Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 atau surat undangan mencoblos, terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti untuk memastikan hak suara Anda tetap terjamin:
- Hubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Jika formulir C6 belum diterima, pemilih disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS di wilayah tempat tinggal. KPPS akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bawa e-KTP sebagai Bukti Identitas
Apabila formulir C6 hilang, rusak, atau tidak diterima, pemilih tetap dapat hadir di TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Penting untuk memastikan bahwa nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). - Dokumen Pengganti e-KTP
Bagi pemilih yang terdaftar namun belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Cara Mengecek Status Pemilih untuk Pemilu 2024
Untuk memastikan status pemilih Anda pada Pemilu 2024, kunjungi situs resmi Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Resmi
Akses situs Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id. - Isi Formulir Pencarian Data Pemilih
Masukkan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit ke dalam formulir yang tersedia. - Mulai Proses Verifikasi
Klik tombol “Pencarian” untuk memulai verifikasi. - Periksa Hasil Pencarian
Jika NIK Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait termasuk nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) Anda. Jika NIK dinyatakan “keliru/belum terdaftar,” Anda perlu mendaftarkan NIK Anda.
Baca juga : Kata-kata Elkan Baggott Usai Gabung Blackpool
Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, terdapat beberapa warna surat suara yang digunakan untuk memilih berbagai posisi calon. Berikut adalah warna surat suara yang akan digunakan:
- Abu-Abu: Untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Untuk memilih calon anggota DPR.
- Merah: Untuk memilih calon anggota DPD.
- Biru: Untuk memilih calon anggota DPRD provinsi.
- Hijau: Untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat memastikan hak suara Anda terlaksana meskipun formulir C6 tidak diterima. Selalu periksa informasi terbaru dan konsultasikan dengan KPPS jika ada kendala.
Penulis : Rahmat zidan