Pengertian Bank Syariah dan Jenis-jenisnya – Blog Teknokrat
Pengertian Bank Syariah dan Jenis-jenisnya

Pengertian Bank Syariah dan Jenis-jenisnya

Pendahuluan

Dalam dunia perbankan modern, keberadaan bank syariah telah menjadi suatu hal yang umum. Meskipun fungsinya mirip dengan bank konvensional, bank syariah memiliki prinsip-prinsip khusus yang berlandaskan pada syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Artikel ini akan membahas pengertian bank syariah, perannya dalam pembangunan nasional, serta jenis-jenis bank syariah yang ada.

Baca Juga : Daisuki Dayo Artinya Aku Menyukaimu, Ini 4 Contoh Penggunaannya

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah, menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup keadilan, kemaslahatan, universalisme, dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, zalim, dan objek yang haram, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah tidak hanya bertugas menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga memiliki tujuan untuk mendukung pembangunan nasional dengan meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Fungsi sosial bank syariah juga melibatkan peran sebagai lembaga baitul mal, menerima dan menyalurkan dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, dan sumber sosial lainnya.

Penanggung Jawab Bank Syariah

Dalam pengaturan dan pengawasan, bank syariah tunduk pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga turut mengawasi bank syariah untuk memastikan konsistensi dalam menjalankan aktivitas sesuai prinsip syariah Islam.

Jenis Bank Syariah

Secara umum, terdapat dua jenis bank syariah, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

1. Bank Umum Syariah

Bank umum syariah memiliki fungsi dasar yang sama dengan bank konvensional, namun dengan perbedaan dalam sistem operasional. Bank ini dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal, menerima dan menyalurkan dana dari sumber-sumber sosial.

Fungsi Sosial

Bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal, menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada organisasi pengelola zakat guna keperluan sosial.

Penghimpunan Dana

Bank umum syariah dapat menghimpun dana sosial dari wakaf berbentuk uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

Penyaluran Dana

Bank umum syariah dapat menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak dengan dasar akad ijarah, serta melalui sewa beli dan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank pembiayaan rakyat syariah lebih fokus pada pembiayaan dan tidak memiliki fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Penghimpunan dana dilakukan melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Penghimpunan Dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat menghimpun dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Penyaluran Dana

Bank pembiayaan rakyat syariah menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah. Produk perbankan meliputi simpanan berupa tabungan dan investasi dalam bentuk deposito.

Istilah-istilah dalam Bank Syariah

Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa istilah khusus yang membedakannya dari bank konvensional.

1. Pembiayaan

Pembiayaan dalam bank syariah merujuk pada program yang membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain sesuai prinsip syariah. Pembiayaan harus mengikuti akad yang telah mendapatkan fatwa dari DSN MUI.

2. Ujroh

Ujroh adalah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Besaran nilai ujroh ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

3. Akad

Akad adalah kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Akad berisi informasi mengenai hak, kewajiban, standar operasional, dan persyaratan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

4. Jenis-jenis Akad

Menurut OJK, terdapat sembilan jenis akad dalam transaksi perbankan syariah:

  • Wadi’ah
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Murabahah
  • Salam
  • Istina’
  • Ijarah
  • Ijarah muntahiyah bit tamlik
  • Qardh

Baca Juga : Zat Tunggal: Pengertian, Ciri, Jenis, Dan Contohnya

Kesimpulan

Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang menjalankan aktivitas sesuai prinsip syariah Islam. Dengan dua jenis utama, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah, bank ini memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dengan menjaga keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan. Pemahaman akan istilah-istilah khusus dalam bank syariah juga menjadi kunci untuk bertransaksi dengan benar dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Penulis : Rosalinda

Sumber : Kampus Swasta Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *