Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan fondasi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia. Setelah lebih dari 75 tahun, KUHP lama yang merupakan warisan dari Belanda akhirnya digantikan oleh KUHP baru, yang resmi disahkan pada 2 Desember 2023. Perubahan ini menandai awal era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan harapan akan tercapainya penegakan hukum yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

Baca juga : Panduan Lengkap: Cara Membuat Surat Wasiat, Syarat, dan Contohnya

Struktur KUHP

KUHP Lama terdiri dari tiga buku utama: Ketentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran. Di sisi lain, KUHP Baru menyederhanakan struktur tersebut menjadi dua buku: Ketentuan Umum dan Tindak Pidana. Perubahan ini mencerminkan evolusi dalam pendekatan hukum pidana yang lebih terfokus dan terorganisir, menyederhanakan klasifikasi dan pengaturan tindak pidana.

Perbedaan dalam Klasifikasi Tindak Pidana

KUHP Lama secara tegas membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Sebaliknya, KUHP Baru menghilangkan pembagian ini, menunjukkan perubahan dalam klasifikasi tindak pidana yang dapat berdampak signifikan pada penegakan hukum.

Penafsiran Hukum

KUHP Lama memungkinkan penafsiran melalui analogi berdasarkan doktrin hukum pidana. Namun, KUHP Baru melarang penafsiran analogi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2). Perubahan ini mencerminkan pendekatan yang lebih tegas dan jelas dalam penafsiran hukum pidana.

Pertanggungjawaban Pidana

KUHP Lama menganut prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Sebaliknya, KUHP Baru mengadopsi prinsip pertanggungjawaban pidana yang ketat (strict liability). Perubahan ini menandakan pergeseran mendasar dalam prinsip pertanggungjawaban pidana.

Tanggung Jawab Pribadi dan Korporasi

KUHP Lama tidak membedakan tanggung jawab pribadi dari tanggung jawab korporasi. Sementara itu, KUHP Baru memberikan pembagian yang jelas antara tanggung jawab pribadi dan korporasi, serta menetapkan aturan yang lebih rinci mengenai pertanggungjawaban hukum perusahaan atas tindak pidana.

Penanganan Pidana Perusahaan

Berbeda dengan KUHP Lama yang tidak mengatur penanganan pidana perusahaan secara spesifik, KUHP Baru menetapkan ketentuan yang jelas mengenai penanganan pidana perusahaan. Ini termasuk peningkatan denda dan hukuman tambahan seperti penyitaan, guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang lebih efektif.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan

KUHP Lama tidak memberikan landasan hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan pengawasan. Sebaliknya, KUHP Baru menyediakan dasar hukum yang lebih kuat untuk pencegahan dan pengawasan tindak pidana, termasuk penerapan kebijakan dan prosedur internal untuk mencegah tindakan kriminal.

Peraturan Khusus untuk Perusahaan

Sementara KUHP Lama tidak mencantumkan peraturan khusus untuk perusahaan, KUHP Baru menyediakan ketentuan khusus yang lebih rinci mengenai tindak pidana yang dapat dilakukan oleh badan hukum. Hal ini memberikan panduan yang lebih jelas bagi perusahaan dalam hal pertanggungjawaban hukum.

Asas Legalitas

KUHP Lama mengatur asas legalitas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat delik terjadi. Di sisi lain, KUHP Baru mengadopsi asas legalitas yang lebih ketat dan jelas, termasuk pelarangan penafsiran melalui analogi.

Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pembunuhan Hewan

KUHP Lama memiliki ketentuan tersendiri mengenai tindak pidana pembunuhan hewan. KUHP Baru, bagaimanapun, tidak memiliki pasal khusus untuk tindak pidana ini dan mengintegrasikannya dengan pasal tindak pidana penganiayaan hewan, mencerminkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap perlindungan hewan.

Baca juga : Tata Cara Top Up DANA di Alfamart 2024: Panduan Praktis dan Efisien

Perubahan-perubahan ini menandakan transformasi signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih modern, terstruktur, dan berorientasi pada keadilan dan pencegahan.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *