Pengertian Bantuan Sosial (Bansos)

Bantuan Sosial (Bansos) adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi berbagai risiko sosial seperti rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

Proses Pencairan dan Pemeriksaan Penerima Bansos

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024. Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos melalui langkah-langkah berikut ini:

Cara Cek Penerima Bansos 2024

  1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai KTP di halaman utama.
  3. Ketik empat huruf kode yang tertera.
  4. Klik “Cari Data”, lalu nama dan status penerima akan muncul.

Cara Daftar DTKS Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi akun.
  3. Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
  4. Unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
  5. Klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Syarat Penerima Bansos

Untuk menjadi penerima Bansos, individu harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah terverifikasi sebagai KPM.
  4. Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan kepada berbagai kategori penerima manfaat dengan jumlah yang berbeda, yaitu:

  • Anak Usia 0 – 6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per fase.
  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per fase.
  • Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per fase.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan bantuan uang tunai untuk pendidikan dengan tujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Perincian bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan dalam PIP adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 untuk kelas I-V semester genap, dan Rp225.000 untuk kelas VI semester genap.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap, dan Rp375.000 untuk kelas IX semester genap.
  • SMA/SMALB/Program Paket C: Rp1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap, dan Rp500.000 untuk kelas XII semester genap.
  • SMK: Rp1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap, dan Rp500.000 untuk kelas XII semester genap.
  • SMK Program 4 Tahun: Rp1.000.000 untuk kelas X-XII semester genap, dan Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap.

Baca Juga : Panduan Lengkap Mengatasi Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Setiap dua bulan sekali, keluarga ini menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan sosial serta memanfaatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah secara optimal.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *