DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8) kemarin karena tidak memenuhi kuorum. Rapat yang sempat dimulai pada pukul 09.30 WIB, diskors selama 30 menit, namun kuorum tetap tidak tercapai. Di saat yang sama, demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR terus bertambah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat. Meskipun sempat direncanakan untuk dibahas pada Selasa (27/8), bertepatan dengan masa pendaftaran calon Pilkada, hal tersebut dipastikan tidak akan terjadi. Akibatnya, DPR tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Mahasiswa Teknokrat Juara 1 Nasional Lomba Fotografi,dan Desain Poster
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan karena rapat tidak memenuhi syarat kuorum. Oleh karena itu, DPR harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan dengan waktu pendaftaran Pilkada yang sudah dekat, UU Pilkada yang berlaku adalah hasil keputusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Penulis : Asha Damarifa Putri