Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan tambahan bagi warga Indonesia yang ingin memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka untuk Pemilu 2024. Perpanjangan waktu ini memberikan tenggat hingga 7 Februari 2024, menjelang pemilu serentak yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya, batas waktu untuk pengajuan pindah TPS adalah H-30 sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 15 Januari 2024. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, warga masih memiliki waktu hingga H-7 sebelum pemungutan suara untuk menyelesaikan proses pindah TPS.
Baca juga: Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Akuntansi Syariah
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Meski periode perpanjangan ini berlaku hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS pada periode kedua ini berbeda dari periode pertama. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih menjadi acuan utama dalam proses ini.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, ada empat kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024, yaitu:
- Pemilih yang sedang menjalani perawatan medis atau mendampingi pasien rawat inap.
- Pemilih yang terkena dampak bencana.
- Pemilih yang berada dalam tahanan rumah tahanan.
- Pemilih yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain saat pemungutan suara.
Pemilih yang memenuhi salah satu dari kondisi tersebut dapat melakukan proses pindah TPS hingga batas waktu yang ditentukan.
Dokumen dan Cara Pengurusan Pindah TPS
Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang akan diperlihatkan kepada petugas.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
- Bukti pendukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas.
Prosedur Pengurusan Pindah TPS
Proses pengurusan pindah TPS melibatkan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
- Menyertakan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- KPU akan memetakan TPS tujuan pemilih.
- Pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.
- Dengan membawa formulir tersebut, serta KTP dan KK, pemilih dapat memberikan suara di TPS baru.
Hak Suara bagi Pemilih Pindah TPS
Pemilih yang berhasil memindahkan TPS mereka berhak untuk memilih dalam berbagai jenis pemilihan, termasuk:
Baca juga: Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Akuntansi Sektor Publik: Ini Daftar Pekerjaannya!
- Calon anggota DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau negara tertentu.
- Calon anggota DPRD Provinsi, jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
penulis: Farii