Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan untuk anak-anak warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Fungsinya serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, yakni untuk memberikan identitas yang sah, mempermudah akses ke berbagai layanan publik, dan meningkatkan akurasi data kependudukan di Indonesia.

Baca juga : Panduan Cek Status dan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Online

KIA berfungsi mirip dengan KTP namun memiliki perbedaan fisik, yakni tanpa chip seperti yang terdapat pada E-KTP. KIA berfungsi sebagai simbol bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak dan kedaulatan yang setara, serta identitas diri yang resmi seperti orang dewasa.

Penerbitan KIA Baru

Untuk mengurus penerbitan KIA baru di Medan, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
    Salinan akta kelahiran anak yang akan didaftarkan.
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
    Kartu Keluarga asli dari orang tua atau wali anak.
  3. KTP-el Asli Orang Tua/Wali
    Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dari kedua orang tua atau wali anak.
  4. Pas Foto Anak
    Dua lembar pas foto anak berwarna ukuran 2×3 (untuk anak usia 5 – 16 tahun).

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor
    Salinan paspor anak yang akan didaftarkan.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Salinan KITAP anak tersebut.

Proses Penerbitan KIA Baru:

  1. Mengisi Formulir F-1.02
    Penduduk mengisi formulir yang diperlukan untuk penerbitan KIA.
  2. Menyerahkan Persyaratan
    Semua dokumen yang telah disebutkan di atas diserahkan.
  3. Penerbitan KIA Baru
    Setelah persyaratan lengkap, dinas terkait akan menerbitkan KIA baru.

Penerbitan KIA karena Hilang, Rusak, atau Pindah

Untuk mengurus penerbitan KIA yang hilang, rusak, atau karena pindah, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Mengisi Formulir F-1.02
    Formulir yang diperlukan untuk penerbitan KIA diisi oleh penduduk.
  2. KIA Lama
    KIA lama diperlukan untuk kasus pindah atau rusak.
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
    Surat keterangan hilang dari kepolisian diperlukan untuk KIA yang hilang.
  4. Surat Keterangan Pindah (SKP)
    Untuk pindah dalam negeri, diperlukan Surat Keterangan Pindah.
  5. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
    Untuk pindah ke Indonesia dari luar negeri, diperlukan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri.

Proses Penerbitan KIA Baru:

  1. Mengisi Formulir F-1.02
    Penduduk mengisi formulir yang diperlukan untuk penerbitan KIA.
  2. Menyerahkan Persyaratan
    Semua dokumen yang telah disebutkan diserahkan.
  3. Penerbitan KIA Baru
    Setelah persyaratan dipenuhi, dinas terkait akan menerbitkan KIA baru.
  4. Pemusanahan KIA Lama
    KIA lama yang tidak berlaku akan dimusnahkan oleh dinas terkait.

Baca juga : Panduan Mengganti Kartu ATM Mandiri Kadaluarsa: Proses Manual dan Online

Dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan di atas, proses penerbitan KIA di Medan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap untuk menghindari kendala selama proses administrasi.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *