Ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil, menilai demokrasi dan kebebasan di Indonesia akhir-akhir ini terancam akibat peran militer yang semakin jauh kedalam kehidupan sosial politik. Petisi ini ditandatangani oleh 58 organisasi dan 274 individu dari berbagai elemen, menyoroti pelibatan militer dalam program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan demonstrasi.
Para pihak yang menandatangani petisi ini menilai bahwa pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi, karena tugas dan fungsi militer dalam konstitusi sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan apalagi menjadi aparat penegak hukum. Mereka juga menyoroti bahwa pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional dikhawatirkan justru akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.
Ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil ini juga menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam sejumlah program pemerintah, yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi militer serta mempersempit ruang kebebasan sipil dan memicu konflik agraria. Mereka menekankan bahwa penyelesaian persoalan dengan pendekatan militer berisiko memicu kekerasan apabila diterapkan dalam ruang sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kondisi ini berpotensi mengancam supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta agenda reformasi sektor keamanan yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil ini menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan praktik-praktik yang dinilai mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai keterlibatan militer dalam berbagai jabatan dan urusan sipil bertentangan dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Feri mengingatkan bahwa ketika prajurit aktif ditempatkan di jabatan sipil atau mengelola proyek strategis dan persoalan pertanahan, mereka berpotensi berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil ini menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelibatan militer dalam ranah sipil dan memfokuskan pada fungsi pertahanan semata. Mereka menegaskan bahwa demokrasi dan kebebasan di Indonesia harus dilindungi dari ancaman militerisasi sipil.
Kesimpulan dari petisi ini adalah bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelibatan militer dalam ranah sipil dan memfokuskan pada fungsi pertahanan semata. Ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil ini menegaskan bahwa demokrasi dan kebebasan di Indonesia harus dilindungi dari ancaman militerisasi sipil. Dengan demikian, diharapkan bahwa pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi demokrasi dan HAM di Indonesia.





