Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk menjalankan tugas sebagai guru atau tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta satuan pendidikan yang terkait. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, guru PPPK berhak menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga : Lulusan Ilmu Keolahragaan Tahu Nggak? Ini Pekerjaan yang Bisa Jadi Karier Impianmu!

Pengaturan ini bertujuan memberikan penghargaan dan insentif kepada guru PPPK atas dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pendidikan di Indonesia. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air dengan memperkuat pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten.

Syarat-Syarat Penerimaan Uang Tambahan

Untuk dapat menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan, guru PPPK harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Menjadi guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
  2. Terdaftar aktif dalam Dapodik.
  3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  4. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja yang ditentukan.
  8. Mengajar di sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.

Pemberian uang tambahan ini akan dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Namun, perlu dicatat bahwa Pemerintah Daerah berhak menghentikan pembayaran uang tambahan tersebut jika guru PPPK mengalami salah satu dari kondisi berikut:

  • Meninggal dunia.
  • Mendapat tugas belajar.
  • Melaksanakan cuti lebih dari 6 bulan.
  • Dipidana penjara.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Tidak lagi menjabat sebagai guru ASN.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Komunikasi dan Penyiaran Islam? Ini Dia Jawabannya

Dengan adanya uang tambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja guru PPPK dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda Indonesia.

Penulis: Radit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *