Public Article

Tips Praktis Mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Keluar dari Pekerjaan

Berikut adalah panduan praktis untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan JHT untuk mendapatkan uang tunai yang dapat digunakan, misalnya, untuk pembelian rumah baik secara tunai maupun kredit. Prosedur klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi untuk mencairkan sebagian 10% atau 30% dari saldo JHT mereka.

Baca Juga : Akses Kesehatan Gratis: Cara Memeriksa Status Penerima Bantuan Sosial KIS PBI JK 2024

Sisa saldo dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, bahkan sebelum mencapai usia pensiun. Adapun kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pencairan saldo JHT termasuk mencapai usia pensiun 56 tahun, jenis perjanjian kerja, atau kondisi seperti pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, atau keadaan tertentu seperti cacat total tetap atau kematian.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan termasuk Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, dan dokumen lain yang relevan seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Pengalaman Kerja.

Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui portal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses ini mencakup pengisian data diri, unggahan dokumen persyaratan, dan kemungkinan wawancara online untuk verifikasi lebih lanjut sebelum saldo JHT dikirimkan ke rekening yang ditentukan.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Seni Rupa: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Dengan memahami proses ini, diharapkan memudahkan peserta untuk mengoptimalkan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti mengundurkan diri dari pekerjaan.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *