Masyarakat Indonesia perlu memahami langkah-langkah untuk memeriksa status DTKS agar bisa memperoleh bantuan sosial. Pemeriksaan status ini juga menjadi syarat penting bagi calon mahasiswa yang mendaftar untuk KIP Kuliah.

DTKS, atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, adalah basis data yang berisi informasi lengkap tentang kondisi sosial dan ekonomi keluarga miskin serta rentan di seluruh Indonesia. Informasi ini digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan dari berbagai program sosial seperti BLT, PKH, dan BPNT.

Baca juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!

Selain untuk bantuan sosial, status DTKS juga menjadi landasan untuk mendaftar ke program-program lain seperti KIP, KIS, dan Kartu Prakerja. Oleh karena itu, mengetahui status DTKS menjadi krusial agar kita bisa mengetahui apakah kita memenuhi syarat untuk mengikuti program-program tersebut.

Cara Memeriksa Status DTKS

Berikut ini adalah panduan untuk mengecek status DTKS untuk menerima bantuan:

  1. Buka Laman Resmi: Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser.
  2. Pilih Provinsi: Pilih provinsi tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.
  3. Pilih Kabupaten: Pilih kabupaten tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
  4. Pilih Kecamatan: Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
  5. Pilih Desa/Kelurahan: Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
  6. Masukkan Nama: Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.
  7. Ketikkan Kode: Ketikkan empat huruf kode yang terlihat dalam kotak kode yang ditampilkan di layar.
  8. Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian.
  9. Tunggu Proses: Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi.
  10. Periksa Hasil: Periksa hasil pencarian yang menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang dimasukkan.

Cara Daftar DTKS untuk KIP, KIS, dan Prakerja

Jika tidak menemukan data setelah melakukan pencarian, artinya kita belum terdaftar sebagai penerima manfaat. Untuk mendaftarkan diri, silakan simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Pendaftaran Offline

Langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di sistem DTKS adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan: Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
  3. Berita Acara: Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Verifikasi dan Validasi: Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Input Data ke SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Proses Dinas Sosial: Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
  7. Penyampaian ke Gubernur: Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.
  8. Penerusan ke Menteri: Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

Pendaftaran Online

Jika ingin lebih praktis, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.
  2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
  3. Masukkan Data Diri: Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
  5. Verifikasi Akun: Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Akses Kembali Aplikasi: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  8. Proses Verifikasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Baca juga : Prosedur untuk memverifikasi penerima Bantuan Sosial PKH bulan Oktober 2024

Dengan demikian, pemahaman tentang proses memeriksa status DTKS tidak hanya penting bagi individu untuk mendapatkan bantuan sosial, tetapi juga memberikan landasan yang kuat bagi partisipasi dalam berbagai program pembangunan dan bantuan lainnya. Mengetahui status DTKS memungkinkan masyarakat untuk lebih efektif memanfaatkan peluang yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses terhadap berbagai program yang ditawarkan oleh pemerintah.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *