Klaim Kacamata Gratis melalui BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap dan Langkah-langkahnya
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang menyediakan berbagai layanan kesehatan kepada pesertanya, termasuk layanan rawat jalan, rawat inap, dan klaim alat kesehatan seperti kacamata.
baca juga : Trik Praktis Menggabungkan File PDF Secara Daring
Kacamata merupakan alat kesehatan yang sangat penting bagi banyak individu untuk menjaga kesehatan mata. BPJS Kesehatan memahami hal ini dengan memberikan subsidi dana klaim kacamata kepada peserta yang memenuhi syarat.
Proses untuk mengklaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan tidaklah rumit. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Faskes 1 Peserta perlu datang ke puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sebagai Faskes 1.
- Dapatkan Rujukan ke Poli Mata Setelah berada di Faskes 1, peserta harus meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata. Rujukan ini penting untuk proses klaim kacamata.
- Ikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) Peserta kemudian mengikuti prosedur RJTL sesuai dengan petunjuk dari poli mata atau dokter spesialis mata.
- Dapatkan Resep Kacamata Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan mata peserta.
- Legalisisasi atau Verifikasi Resep Kacamata Peserta harus melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di FKRTL. Langkah ini sangat penting dalam proses klaim.
- Kunjungi Optik Rekanan BPJS Kesehatan Selanjutnya, peserta dapat memilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata.
- Pembelian Kacamata Dengan resep yang telah diverifikasi, peserta dapat melakukan pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan mata mereka.
baca juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!
Selain itu, subsidi dana klaim kacamata dari BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas BPJS yang diikuti:
- Kelas 1: Subsidi klaim kacamata hingga Rp 300.000
- Kelas 2: Subsidi klaim kacamata hingga Rp 200.000
- Kelas 3: Subsidi klaim kacamata hingga Rp 150.000
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat mengklaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pastikan untuk memenuhi syarat yang berlaku dan mengikuti petunjuk dengan teliti untuk memperoleh manfaat ini secara optimal.
penulis : seto bayu aji