Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang, sangat penting bagi setiap warga negara untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga : Kacang Hijau: Sumber Nutrisi Berharga dan 10 Manfaat Kesehatan yang Tak Boleh Dilewatkan

Apa Itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar akhir dari pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran. DPT ini disusun berdasarkan hasil perbaikan oleh panitia pemungutan suara, kemudian direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota, serta direkapitulasi kembali di tingkat provinsi dan nasional.

DPT ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilihan umum. DPT juga telah disahkan dan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panduan Mengecek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Untuk mempermudah proses pengecekan status Anda dalam DPT Pemilu 2024, KPU menyediakan layanan online yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:

  1. Akses Situs Resmi KPU: Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
  2. Pilih Opsi “Cek DPT Online”: Atau Anda juga bisa langsung mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
  3. Cari Data Pemilih: Di laman tersebut, Anda akan menemukan opsi “Pencarian Data Pemilih”.
  4. Masukkan Data Diri: Isikan data pribadi Anda, seperti kabupaten/kota sesuai dengan KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
  5. Verifikasi Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
  6. Lakukan Pencarian: Klik tombol “Pencarian”.
  7. Lihat Hasil Pencarian: Jika Anda terdaftar, nama dan TPS Anda akan muncul sesuai dengan data yang telah dimasukkan. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan yang menyatakan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Adapun syarat-syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 4. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Usia dan Status Perkawinan: Pemilih harus berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah/sebelumnya pernah menikah.
  2. Hak Pilih Tidak Dicabut: Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. KTP Elektronik: Pemilih berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  4. Berdomisili di Luar Negeri: Pemilih yang berdomisili di luar negeri harus dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dokumen Pendukung: Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak Berstatus TNI/Polri: Pemilih tidak sedang bertugas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga : Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Analis Kesehatan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan praktis memastikan status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pastikan Anda sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilih Anda pada pemilu mendatang.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *