Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak meningkat sebesar 24,6 persen pada semester pertama tahun 2026. Penerimaan pajak ini menembus Rp1.035,7 triliun dan meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah bakal lebih aktif dalam mengumpulkan penerimaan negara lewat pajak.
Menurut Purbaya, strategi ini diambil karena hanya dua kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mampu memenuhi target penerimaan pada tahun 2025. Purbaya menilai bahwa iklim ekonomi tahun lalu dipengaruhi perlambatan global sehingga pertumbuhan penerimaan pajak sempat masuk ke zona negatif.
Namun, kondisi tahun ini dinilai berbalik membaik seiring pemulihan aktivitas ekonomi nasional. Purbaya menilai bahwa ekonomi tahun ini lumayan bagus dan pertumbuhan penerimaan pajak tumbuh 24 persen. Purbaya juga menambahkan bahwa membaiknya kondisi makroekonomi serta peningkatan efektivitas penagihan akan mendorong pencapaian target pajak tahun ini menjadi lebih optimal.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan kinerja positif dengan membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target hingga 31 Juli 2026. Capaian ini tumbuh sebesar 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa di tengah catatan kinerja positif tersebut, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah industri regional belakangan ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Badan.
Arridel menambahkan bahwa potensi penurunan penerimaan di satu sektor juga berhasil terkompensasi oleh tumbuhnya pusat-pusat industri baru di wilayah Madiun dan Ngawi, yang turut menambah jumlah Wajib Pajak baru serta menggerakkan roda ekonomi daerah. Struktur penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II hingga akhir Juli 2026 masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,55 persen.
Empat marketplace, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, telah ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri pada 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa keempat platform tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut pada 1 Juli 2026 dan mulai menjalankan pemungutan satu bulan kemudian.
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mengoptimalkan sistem Coretax dan pengawasan tempat-tempat yang dicurigai tidak membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Kesimpulan, penerimaan pajak pada semester pertama tahun 2026 meningkat sebesar 24,6 persen dan menembus Rp1.035,7 triliun. Pemerintah bakal lebih aktif dalam mengumpulkan penerimaan negara lewat pajak dengan mengoptimalkan sistem Coretax dan pengawasan tempat-tempat yang dicurigai tidak membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak untuk mencapai target yang telah ditetapkan.





