Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah meratifikasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Keputusan ini membawa perubahan signifikan yang diharapkan dapat mempercepat kemajuan desa di Indonesia.

Perubahan Utama dalam Revisi UU Desa

Masa Jabatan Kepala Desa
Revisi UU Desa mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan stabilitas dan kesempatan lebih bagi kepala desa dalam merencanakan serta melaksanakan program pembangunan di tingkat desa.

Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Penyisipan Pasal 5A tentang Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi merupakan tambahan penting dalam revisi ini. Tujuan dari penambahan ini adalah untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di tingkat desa.

Baca Juga: Informasi Terbaru tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia

Tunjangan Purnatugas
Menurut Pasal 26, kepala desa yang menyelesaikan masa jabatannya akan menerima tunjangan purnatugas satu kali. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak bagi kepala desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa selama masa tugasnya.

Badan Permusyawaratan Desa
Revisi ini juga memperkenalkan Pasal 50A tentang Badan Permusyawaratan Desa. Penambahan ini bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, memastikan bahwa keputusan yang diambil lebih representatif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Syarat Pilkades
Pasal 34A menetapkan syarat jumlah calon dalam pemilihan kepala desa (pilkades), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan representasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Sumber Pendapatan Desa
Pasal 72 mengatur tentang sumber pendapatan desa, memberikan dasar bagi desa untuk mengelola keuangannya secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Ketentuan Peralihan
Pasal 118 mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan kelancaran implementasi perubahan dalam UU Desa.

Pemantauan dan Peninjauan UU
Penambahan Pasal 121A menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan UU Desa, untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

Baca Juga: Risiko La Nina: Potensi Terjadinya Tsunami

Revisi UU Desa ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat peran serta masyarakat desa dalam pembangunan nasional. Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat berkembang menjadi entitas yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045. Langkah-langkah ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *