Eks Jampidsus Febrie tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka, pengacara beberkan alasannya merupakan topik utama dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus Febrie tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka, pengacara beberkan alasannya karena masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dari penyidik Polri. Eks Jampidsus Febrie tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka, pengacara beberkan alasannya karena penyidik masih melakukan penyidikan lanjutan. Dalam pemeriksaan, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Kejagung juga menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, termasuk dokumen cetak dan elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta administrasi penyidikan terkait perkara tersebut. Eks Jampidsus Febrie tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka, pengacara beberkan alasannya karena barang bukti tersebut masih dalam proses penyidikan.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Eks Jampidsus Febrie tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka, pengacara beberkan alasannya karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Eks Jampidsus Febrie tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka, pengacara beberkan alasannya karena masih dalam proses penyidikan lanjutan. Kejagung akan terus melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri dalam menangani perkara ini.





