KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK memastikan bahwa penolakan laporan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah selesai, namun aspek penindakan dalam perkara dugaan korupsi tetap akan dikembangkan oleh penyidik.
KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni karena perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan resmi. Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari petani KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kemudian diberikan kepada Raja Juli. KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni karena adanya dugaan korupsi dalam proses pemberian amplop tersebut.
Penyidik KPK masih menelusuri latar belakang pemberian uang yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli, termasuk maksud, tujuan, dan pihak yang berinisiatif dalam pemberian tersebut. KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni karena adanya indikasi bahwa pemberian amplop tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi.
KPK akan terus mengembangkan penyidikan dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing. KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni karena adanya dugaan korupsi yang serius dalam perkara tersebut. KPK akan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan adil dan transparan.
Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni karena adanya dugaan korupsi yang serius dalam perkara tersebut. KPK akan terus mengembangkan penyidikan dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing.





